Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
A. Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Secara ringkas, tugas pokoknya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, pembinaan, serta pelayanan publik di sektor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD/SMP), Pendidikan Nonformal (PNF), serta Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
B. Fungsi Utama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Disdikbud Kolaka Utara menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan
- Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pengelolaan Pendidikan Dasar: Mengelola dan membina satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk kurikulum, kelembagaan, sarana prasarana, serta peserta didik dan pengembangan karakter.
- Pengelolaan PAUD dan PNF: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
- Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan: Melaksanakan pembinaan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Pengembangan Kurikulum dan Penilaian: Melaksanakan kebijakan kurikulum dan sistem penilaian pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten.
- Pengelolaan Anggaran Pendidikan: Merencanakan dan mengelola alokasi dana pendidikan (termasuk Dana BOS) untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
2. Bidang Kebudayaan
- Pelestarian Cagar Budaya: Melakukan inventarisasi, penetapan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya dan cagar budaya di wilayah Kolaka Utara.
- Pengembangan Kesenian dan Tradisi: Membina, mengembangkan, dan mempromosikan berbagai jenis kesenian, adat, dan tradisi lokal Kolaka Utara.
- Pembinaan Bahasa dan Sastra Daerah: Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya berada di wilayah kabupaten.
3. Fungsi Pendukung (Umum)
- Pelaksanaan Tata Usaha: Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan dinas.
- Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Dinas.
- Pelayanan Publik: Memberikan layanan perizinan, rekomendasi, dan informasi terkait pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.