
Bidang GTK
Tugas Pokok Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan, pengembangan, peningkatan mutu, kesejahteraan, serta perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar (SD/SMP), dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang GTK menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
I. Perencanaan dan Pengelolaan Data GTK
- Perumusan Kebijakan: Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu GTK.
- Perencanaan Kebutuhan: Melakukan analisis kebutuhan (Anjab/ABK) dan perencanaan formasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) pada satuan pendidikan di tingkat Kabupaten.
- Pengelolaan Data: Pengelolaan dan pemutakhiran data informasi GTK (seperti Dapodik, Simpeg, dll.) untuk keperluan perencanaan, penetapan tunjangan, dan mutasi.
II. Peningkatan Mutu dan Kompetensi (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB)
- Penyusunan Program Pelatihan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), workshop, seminar, dan bimbingan teknis (Bimtek) untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi GTK.
- Fasilitasi Kelompok Kerja: Pembinaan dan fasilitasi terhadap Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan organisasi profesi lainnya.
- Penilaian Kinerja: Melaksanakan mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.
III. Kesejahteraan dan Perlindungan
- Tunjangan: Pelaksanaan dan pengawasan pemberian tunjangan profesi guru (Sertifikasi), tunjangan khusus, dan insentif bagi GTK sesuai peraturan yang berlaku.
- Kesejahteraan: Penyiapan bahan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan, karir, dan pengembangan profesi GTK.
- Perlindungan Hukum: Pelaksanaan perlindungan terhadap GTK dalam melaksanakan tugas kedinasan.
IV. Administrasi Kepegawaian (Mutasi, Promosi, dan Penghargaan)
- Mutasi dan Penempatan: Pelaksanaan penataan, rotasi, mutasi, dan penempatan guru/kepala sekolah/pengawas di satuan pendidikan sesuai dengan analisis kebutuhan.
- Promosi Jabatan: Penyiapan bahan dan pelaksanaan seleksi promosi dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Penghargaan: Pemberian penghargaan, sanksi, dan rekomendasi pensiun bagi GTK.
Seksi-seksi di Bawah Bidang GTK
Struktur ini bervariasi, namun umumnya Bidang GTK membawahi seksi-seksi yang berorientasi pada jenjang pendidikan atau fokus tugas, seperti:
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikdas (SD/SMP).
- Seksi Mutasi, Kesejahteraan, dan Perlindungan GTK.
- Seksi Pengembangan dan Peningkatan Mutu GTK.