Tugas Pokok Sekretariat
Fungsi Sekretaris
Tugas Sekretaris
Bagian-Bagian Sekretariat
Tugas Pokok Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
Fungsi Sekretaris
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
perumusan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
perumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
pelaksanaan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standardisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
penyiapan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan;
pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Tugas Sekretaris
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kerja kesekretariatan dinas;
menyiapkan bahan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan,
menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan program dan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, kehumasan dan penyusunan program;
menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
menyiapkan bahan administrasi kepegawaian Dinas;
melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
Bagian-Bagian Sekretariat
Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, membawahi:
Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub-Bagian Keuangan;
Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Sub-Bagian TU dan Kepegawaian
Sub-Bagian Keuangan
Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Sub-Bagian TU dan Kepegawaian
Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumahtangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
melaksanakan administrasi ketatausahaan dinas;
melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas;
melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset dinas;
melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya;
melaksanakan fungsi kehumasan;
melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup dinas;
melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Sub-Bagian Keuangan
Sub-Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub-Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
melaksanakan penyiapan rencana anggaran pembiayaan kegiatan di lingkungan dinas;
melaksanakan penyiapan bahan pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja dinas dari sumber APBD maupun APBN;
melaksanakan kegiatan perbendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan dinas sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
melaksanakan pembayaran gaji pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan;
melaksanakan administrasi pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak-pajak;
melaksanakan penyiapan data, perhitungan anggaran dan belanja dinas;
melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kerja Sub-Bagian;
melaksanakan penyiapan bahan rencana anggaran belanja dinas dari sumber APBD maupun APBN;
melaksanakan penyiapan bahan rencana kerja program pendidikan;
melaksanakan penyiapan bahan pengumpulan indikator keberhasilan bidang pendidikan;
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan;
melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan kedalam program kegiatan;
melaksanakan fasilitasi program pendidikan Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota;
melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan;
melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka mendukung dan membantu penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan;
melaksanakan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBD dan APBN;
melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan sumber dana dari APBN yang ke Kabupaten/Kota;
membuat laporan pelaksanaan sesuai tugas dan fungsinya;
melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Pimpinan Unit Kerja Kesekretariatan
SekretarisKasubag Tu & KepegawaianKasubag Keuangan