Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah menengah pertama
Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah menengah pertama
Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Pelaporan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, membawahi:
Pelaksanaan penyusunan rencana mengacu pada rencana kerja bidang;
Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik;
Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan pengembangan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik;
Penyusunan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan;
Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik;
Pelaporan di bidang kelembagaan dan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik;
Menyusun bahan pembinaan, evaluasi kelembagaan, dan peserta didik;
Menyiapkan dokumen pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah;
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kurikulum Sekolah Dasar mempunyai tugas :
Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum;
Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum muatan lokal;
Melakukan penyusunan dan pembinaan kurikulum;
Merancang bahan penyusunan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif, standar kompetensi setiap tahun bagi pendidikan;
Melakukan pemantauan, mengendalikan dan menilai pelaksanaan proses belajar mengajar;
Melakukan sosialisasi sistem penilaian / sistem administrasi penilaian hasil belajar peserta didik;
Menyusun bahan dan penyelenggaraan ujian ditingkat;
Memproses pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dan SKHUN / SKHUS yang hilang atau rusak pada jenjang;
Menyusun dan menganalisa hasil monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kurikulum tingkat;
Memproses dan mengembangkan teknik evaluasi belajar;
Menyusun bahan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum;
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 |